Senin, 31 Maret 2014

Tugas Analisis Hukum Perdata


Perselisihan Warisan Warnai Transaksi
RADAR SIDOARJO      Sabtu, 25 Agt 2007
SIDOARJO – Proses transaksi jual beli ganti rugi harta korban lumpur kemarin (24/8) diwarnai pengaduan dugaan pemalsuan data berkas kepemilikan tanah warisan. Wiwik Sudwjati, 63, warga Desa Renokenongo, mengajukan keberatan atas klaim ganti rugi berkas tanah milik Suwartono, korban lumpur yang juga saudara sepupunya.

Wiwik mengatakan, tanah yang diajukan ke Tim Verifikasi BPLS untuk mendapatkan ganti rugi itu dia yakini sebagai tanah kakeknya. Dia mengaku memiliki hak atas sebagian tanah tersebut. Namun, dalam berkas verifikasi, tanah itu diakui milik Suwartono seluruhnya.
“Saya datang ke sini (kantor Minarak, Red) untuk meminta berkas tersebut diblokir dulu. Sebab, tanah itu milik mbah kami. Bapak saya belum mendapatkan bagian sebagai salah satu ahli waris,” ujarnya.
Wiwik membawa berkas-berkas sejarah kepemilikan tanah beserta fotokopinya. Dia juga mengajak seorang tetangga sebagai saksi. Diduga, sebagian data dalam formulir verifikasi BPLS itu dipalsukan.

sumber:

Analisis :
Menurt pendapat saya kasus seperti ini lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan dahulu atau musyawarah antar para  anggota keluarga yang bersangkutan atau para ahli waris sebelum diajukan untuk proses verifikasi. Kasus seperti ini biasanya mudah diseleseikan melalui proses mediasi. Melihat kasus di atas seharusnya Wiwik mempunyai surat-surat bukti yang kuat berupa sertifikat tanah milik kakeknya supaya mempermudah proses sengketa tanah tersebut.
Disisi lain pihak Tim Verifikasi BPLS juga harus menyelidiki data dalam formulir verifikasi BPLS yang dipalsukan oleh Suwartono tersebut benar terbukti dipalsukan atau tidak. Agar persoalan tersebut cepat selesai menurut saya dilakukan proses mediasi antara Wiwik dan Suwartono, dan sebagai pihak ketiganya adalah Tim Verifikasi BPLS.