Kamis, 03 Oktober 2013

Analisis Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima


KOPERASI SIMPAN PINJAM ARTHA PRIMA
BAB 1
PENDAHULUAN
Menurut analisis saya konsep Koperasi Artha Prima termasuk konsep koperasi negara berkembang, karena masih ada campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pembangunannya. KSP Artha Prima adalah koperasi yang menganut aliran persemakmuran (commonweealth), yang dicirikan koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat, sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian, hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan” dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. Hal ini ditunjukkan pada strategi kegiatan KSP Artha Prima yaitu pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan, solodaritas, swadaya dan kemitraan.
Sejarah perkembangan Koperasi Artha Prima adalah sebagai berikut,KSP Artha Prima didirikan pada tanggal 20 Mei 2010, dengan Badan Hukum Nomor 212/BH/KDK.11.1/V/2000. Kegiatan Koperasi Artha Prima menitikberatkan pada perdagangan, kapling dan penyaluran kredit yang pelayanannya hampir meliputi seluruh Kabupaten Semarang. Pada awal tahun 2003 untuk mendekatkan pelayanan ke anggota, KSP Artha Prima mengembangkan usahanya keluar kabupaten maka dilakukan perubahan Anggaran Dasar pada tanggal 23 Maret 2004 Nomor 07/BH/PAD/KDK.11/III/2004. Pengembangan usaha tersebut meliputi Kodya Wonosobo, Kabupaten Boyolali, Kodya Salatiga, Kota Semarang, Kabupaten Temanggung, Ungaran dan Kabupaten Klaten. Guna lebih mendekatkan pelayanannya ke anggota di luar Provinsi Jawa Tengah dan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tanggal 19 April 2005 Nomor 62/PAD/MENEG.1/IV/2005 tentang Perubahan Anggaran Dasar KSP Artha Prima telah dapat beroperasi di seluruh Wilayah Republik Indonesia atau Primer Nasional.
BAB 2
KSP Artha Prima merupakan koperasi yang kegiatan utamanya adalah Simpan Pinjam. Kredit bagi karyawan/karyawati pabrik, yang pengambilan gajinya melalui ATM yang sudah melakukan kerjasama (MOU). Melayani simpan pinjam khusus pedagang kecil atau mikro yang tidak terjangkau oleh bank umum dan sudah menjadi anggota pelayanan. Juga melayani kredit bagi pelaku agrobisnis hortikultura, ternak, pedagang sayur dan juga perniagaan agrobisnis. Misi koperasi Artha Prima adalah menciptakan lembaga keuangan berbasis anggota yang mampu bersaing, aman dan berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, dengan visi kedepan berusaha menumbuh kembangkan lembaga keuangan dengan menciptakan produk dan pelayanan keuangan yang berkualitas.
Tujuan KSP Artha Prima adalah Mewujudkan Pasal 33 UUD 45 khususnya ayat 1, menjadikan KSP sebagai soko guru perekonomian Indonesia, menjadikan lembaga yang mandiri, tangguh, profesional dan berbasis anggota yang berkualitas, mensejahterakan anggota dan masyarakat.
Prinsip koperasi yang diterapkan adalah mengacu pada Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 Tahun 1992  yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pendidikan perkoperasian, kerja sama antar koperasi.
BAB 3
Struktur organisasi pusat KSP Prima Artha adalah sebagai berikut :
1.     Penasehat
2.     Pengawas
3.     Pengurus
4.     Manager umum
5.     Devisi pinjaman
6.     Devisi simpanan
7.     Devisi accounting
8.     Devisi kepatuhan
9.     CS/Teller/Kasir
10.  Petugas accounting
11.  Asisten manager
12.  Koordinator cabang
13.  SPI
14.  Manager cabang
15.  Anggota

Pola managemen KSP Artha Prima adalah sebagai berikut,
1.  Memantapkan dan meningkatkan kerjasama pengurus, pengawas, anggota, pengelola dan karyawan/wati yaitu dengan
Rapat anggota 1 tahun sekali, Rapat pengurus dan pengawas 3 bulan sekali, Rapat pengurus dan pengelola 1 bulan sekali, Memantapkan berbagai kesempatan, antara lain rapat pengelola dan karyawan guna menyampaikan informasi yang penting.

2.  Membina dan memantapkan tertib administrasi
Mengirimkan pengurus, manager dan tenaga administrasi dalam berbagai pelatihan yang berkaitan dengan koperasi.
Berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan khususnya yang menunjang pemasyarakatan koperasi.

REFERENSI