Jumat, 08 November 2013

Tugas Analisis Ekonomi Koperasi ke 2


Dalam tugas kali ini saya akan  melanjutkan analisis tentang Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima yang terletak di Jl. Jend. Sudirman No. 33 Ambarawa - Jawa Tengah 50611 Indonesia. Pada tugas  kali saya akan menganalisis tentang tata cara pendirian kperasi,  koperasi simpan pinjam artha prima sebagai badan usaha, dan Sisa Hasil Usaha Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima
BAB IV
1.Tahap Pendirian Koperasi
Tahapan pembentukan Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima  sesuai dengan tahapan pembentukan koperasi primer yaitu dihadiri minimal 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Dan juga dihadiri oleh dinas koperasi dan perwakilan dari pemerintahan daerah sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima.

2. Persyaratan Pendirian Koperasi
Para pendiri Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima  telah memenuhi persyaratan untuk mendirikan sebuah koperasi yang sah menurut UU No.25/1992 pasal 6-pasal 8, antara lain :
  • Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima berbentuk Koperasi Primer..
  • Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima berkedudukan di Jl. Jend. Sudirman No. 33 Ambarawa - Jawa Tengah 50611 Indonesia
  • Akta pendirian Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima didalamnya memuat anggaran dasar.
      Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima didalamnya terdapat  daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan serta ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri, pembagian SHU dan sanksi.
BAB V

1.Pengertian Badan Usaha

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis  atau kesatuan organisasi yang mengkombinasikan dan menghasilkan barang atau jasa  yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan.

2.Koperasi Sebagai Badan Usaha

Pada UU No.25 tahun 1992 dijelaskan bahwa koperasi adalah sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku, mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya, anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa dengan mengacu pada konsep system yang bekerja pada suatu badan usaha. Maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi. Hal ini dapat disimpulkan bahwa koperasi simpan pinjam artha prima termasuk kedalam  badan usaha karena dalam kegiatannya yaitu  simpan pinjam koperasi artha prima mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
1.      Tujuan dan nilai koperasi
             Tujuan dan Nilai Koperasi ada 3, yaitu:
·         Memaksimalkan keuntungan
·         Memaksimalkan nilai perusahaan
·         Meminimumkan biaya
Menurut analisis saya tujuan KSP Artha Prima  termasuk dalam meminimumkan biaya karena dalam kegiatannya yang dilakukan dengan benar-benar menghemat biaya dan tidak mengeluarkan banyak biaya, tetapi dapat menghasilkan laba yang besar  hal ini dibuktikan dengan kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh para anggotanya. Dalam kegiatan simpan pinjaam ini KSP Artha Prima tidak mengeluarkan biaya yang banyak tetapi malah menghasilkan keuntungan karena mendapatkan bunga dari anggota yang meminjam.
2.      Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Koperasi secara umum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian SHU kepada para anggotaya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Tujuan koperasi Artha Prima sendiri yaitu :
·         Mewujudkan Pasal 33 UUD 45 khususnya ayat 1,
·         Memuaskan anggotanya
·         Menjadikan KSP sebagai soko guru perekonomian Indonesia,
·         Menjadikan lembaga yang mandiri, tangguh, profesional dan berbasis anggota yang berkualitas, mensejahterakan anggota dan masyarakat.
Dalam hal ini sangat jelas tujuan utama KSP Artha Prima adalah Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan sesuai pasal 33 UUD 45, hal ini berarti dalam kegiatan usahanya tidak mencari keuntungan saja tetapi juga membantu menyejahterakan anggotanya.
3.      Keterbatasan Teori Perusahaan
Keterbatasan teori perusahaan ada 3, yaitu :
·         Maximization of sales (William Banmoldb)
·         Maximization of management utility (Oliver Williamson)
·         Satisfying Behaviour (Herbert Simon)
Keterbatasan teori perusahaan KSP Artha Prima menurut analisa saya, yaitu
 a)untuk memaksimumkan penggunaan manajemen (Maximization of management utility)     Oliver Williamson
 b)untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (Satisfying Behaviour)Herbert Simon.
Karena jika dilihat dari tujuan KSP Artha Prima, tujuan koperasi tersebut adalah memuaskan anggota sebagai pemilik perusahaan dan juga koperasi serta dituntut mampu menghasilkan keuntungan (SHU). Tapi di sisi lain, KSP Artha Prima harus mampu memberikan pelayanan yang memuaskan kepada konsumen (anggota dan masyarakat) secara optimal.          
  1. Teori Laba
Di dalam teori laba terdapat 5 teori. Menurut analisis saya KSP Artha Prima masuk dalam 2 teori laba yaitu :
  • Teori Laba Inovasi (Innovation Theory of Profit). Karena dalam teori inovasi laba diatas normal dapat timbul sebagai hasil inovasi yang berhasil, hal ini dibuktikan dalam menejemen  KSP Artha Prima yaitu melalui rapat-rapat pengurus sehingga dalam rapat tersebut timbul kesepakatan dan menghasilkan inovasi-inovasi baru yang diharapkan dapat menghasilkan laba yang memuaskan.
  • Teori Laba Efisiensi Manajerial (Manajerial Efficiency Theory of Profit). Karena teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas rata-rata laba normal, hal ini dibuktikan dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para pengurus KSP Artha Prima  yang selalu berusaha mengelola dana dan dalam mengambil keputusan dilakukan secara berhati-hati yang diharapkan dapat menghasilkan laba.
5.      Fungsi Laba
Fungsi laba KSP Artha Prima tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasi. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota tersebut
6.      Kegiatan Usaha Koperasi
·         Status dan motif  anggota KSP Artha Prima adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa di koperasi tersebut. Hal ini sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992.
·         Kegiatan usaha KSP Artha prima adalah dibidang simpan pinjam.
·         Permodalan KSP Artha Prima yaitu modal berasal dari :
1. Modal Sendiri yang bersumber dari :
Simpanan pokok anggota
Simpanan wajib
Dana cadangan
Donasi atau hibah
2. Modal pinjaman
Anggota
Bank dan lembaga keuangan lainnya
Sumber lainnya yang sah
BAB VI
v  Pengertian SHU
Pengertian SHU KSP Artha Prima mengacu pada UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45  salah satunya dalah SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
1.Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
2.Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota dibayar secara tunai

*Perkembangan Keuangan KSP Artha Prima