Dalam
tugas kali ini saya akan melanjutkan
analisis tentang Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima yang terletak di Jl. Jend. Sudirman No. 33 Ambarawa - Jawa Tengah 50611
– Indonesia.
Pada tugas kali saya akan menganalisis tentang tata cara pendirian kperasi, koperasi simpan pinjam artha prima sebagai
badan usaha, dan Sisa Hasil Usaha Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima
BAB
IV
1.Tahap
Pendirian Koperasi
Tahapan
pembentukan Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima sesuai dengan tahapan pembentukan koperasi primer
yaitu dihadiri minimal 20
orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Dan juga
dihadiri oleh dinas koperasi dan perwakilan dari pemerintahan daerah sebagaimana
yang sudah dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima.
2.
Persyaratan Pendirian Koperasi
Para pendiri
Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima telah
memenuhi persyaratan untuk mendirikan sebuah koperasi yang sah menurut UU
No.25/1992 pasal 6-pasal 8, antara lain :
- Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima berbentuk Koperasi Primer..
- Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima berkedudukan di Jl. Jend. Sudirman No. 33 Ambarawa - Jawa Tengah 50611 – Indonesia
- Akta pendirian Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima didalamnya memuat anggaran dasar.
Anggaran
Dasar Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima didalamnya terdapat daftar nama pendiri, nama dan tempat
kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan serta
ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka
waktu berdiri, pembagian SHU dan sanksi.
BAB
V
1.Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang mengkombinasikan dan menghasilkan barang atau jasa yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan.
2.Koperasi Sebagai Badan Usaha
Pada UU No.25 tahun 1992 dijelaskan bahwa
koperasi adalah sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku, mampu
menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya, anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa dengan mengacu pada konsep system yang
bekerja pada suatu badan usaha. Maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti
merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi,
dan teknologi. Hal ini dapat disimpulkan bahwa koperasi simpan pinjam artha
prima termasuk kedalam badan usaha
karena dalam kegiatannya yaitu simpan
pinjam koperasi artha prima mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan
organisasi dan usahanya.
1. Tujuan dan nilai koperasi
Tujuan
dan Nilai Koperasi ada 3, yaitu:
·
Memaksimalkan
keuntungan
·
Memaksimalkan
nilai perusahaan
·
Meminimumkan
biaya
Menurut analisis saya tujuan KSP Artha
Prima termasuk dalam meminimumkan biaya
karena dalam kegiatannya yang dilakukan dengan benar-benar menghemat biaya dan
tidak mengeluarkan banyak biaya, tetapi dapat menghasilkan laba yang besar hal ini dibuktikan dengan kegiatan simpan
pinjam yang dilakukan oleh para anggotanya. Dalam kegiatan simpan pinjaam ini
KSP Artha Prima tidak mengeluarkan biaya yang banyak tetapi malah menghasilkan
keuntungan karena mendapatkan bunga dari anggota yang meminjam.
2. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Koperasi secara umum bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya
pembagian SHU kepada para anggotaya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi
dengan badan usaha lainnya.
Tujuan koperasi Artha Prima sendiri yaitu :
·
Mewujudkan Pasal 33 UUD 45
khususnya ayat 1,
·
Memuaskan anggotanya
·
Menjadikan KSP sebagai soko guru
perekonomian Indonesia,
·
Menjadikan lembaga yang mandiri,
tangguh, profesional dan berbasis anggota yang berkualitas, mensejahterakan
anggota dan masyarakat.
Dalam hal ini sangat jelas tujuan utama KSP Artha Prima adalah Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan sesuai pasal 33 UUD 45, hal ini berarti dalam kegiatan usahanya
tidak mencari keuntungan saja tetapi juga membantu menyejahterakan anggotanya.
3. Keterbatasan Teori Perusahaan
Keterbatasan teori perusahaan ada 3, yaitu
:
·
Maximization
of sales (William Banmoldb)
·
Maximization
of management utility (Oliver
Williamson)
·
Satisfying
Behaviour (Herbert Simon)
Keterbatasan teori perusahaan KSP
Artha Prima menurut analisa saya,
yaitu
a)untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen (Maximization of management
utility) Oliver Williamson
b)untuk
memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (Satisfying Behaviour)Herbert Simon.
Karena jika dilihat dari tujuan KSP Artha Prima,
tujuan koperasi tersebut adalah memuaskan anggota sebagai pemilik perusahaan
dan juga koperasi serta dituntut mampu menghasilkan keuntungan (SHU). Tapi di
sisi lain, KSP Artha Prima harus mampu memberikan pelayanan yang memuaskan
kepada konsumen (anggota dan masyarakat) secara optimal.
- Teori Laba
Di dalam teori laba terdapat
5 teori. Menurut analisis saya KSP Artha Prima masuk dalam 2 teori laba yaitu :
- Teori Laba Inovasi (Innovation Theory of Profit). Karena dalam teori inovasi laba diatas normal dapat timbul sebagai hasil inovasi yang berhasil, hal ini dibuktikan dalam menejemen KSP Artha Prima yaitu melalui rapat-rapat pengurus sehingga dalam rapat tersebut timbul kesepakatan dan menghasilkan inovasi-inovasi baru yang diharapkan dapat menghasilkan laba yang memuaskan.
- Teori Laba Efisiensi Manajerial (Manajerial Efficiency Theory of Profit). Karena teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas rata-rata laba normal, hal ini dibuktikan dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para pengurus KSP Artha Prima yang selalu berusaha mengelola dana dan dalam mengambil keputusan dilakukan secara berhati-hati yang diharapkan dapat menghasilkan laba.
5.
Fungsi Laba
Fungsi
laba KSP Artha Prima tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasi. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota tersebut
6.
Kegiatan
Usaha Koperasi
·
Status
dan motif anggota KSP Artha Prima adalah
pemilik dan sekaligus pengguna jasa
di koperasi tersebut. Hal ini sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992.
·
Kegiatan
usaha KSP Artha prima adalah dibidang simpan pinjam.
·
Permodalan
KSP Artha Prima yaitu modal berasal dari :
1. Modal Sendiri yang bersumber dari :
Simpanan pokok anggota
Simpanan wajib
Dana cadangan
Donasi atau hibah
2. Modal pinjaman
Anggota
Bank dan lembaga keuangan lainnya
Sumber lainnya yang sah
BAB VI
v Pengertian SHU
Pengertian SHU KSP Artha Prima mengacu pada
UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 salah satunya dalah SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
1.Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan
5%.
• Tidak semua komponen diatas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
2.Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU
anggota dibayar secara tunai
*Perkembangan Keuangan KSP Artha Prima
Tidak ada komentar:
Posting Komentar