KOPERASI
SIMPAN PINJAM ARTHA PRIMA
BAB
1
PENDAHULUAN
Menurut analisis saya
konsep Koperasi Artha Prima termasuk konsep koperasi negara berkembang, karena
masih ada campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pembangunannya. KSP
Artha Prima adalah koperasi yang menganut aliran persemakmuran (commonweealth),
yang dicirikan koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat, sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian, hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan” dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik. Hal ini ditunjukkan pada strategi kegiatan KSP Artha Prima yaitu
pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan, solodaritas, swadaya dan kemitraan.
Sejarah perkembangan
Koperasi Artha Prima adalah sebagai berikut,KSP Artha Prima didirikan pada
tanggal 20 Mei 2010, dengan Badan Hukum Nomor 212/BH/KDK.11.1/V/2000. Kegiatan
Koperasi Artha Prima menitikberatkan pada perdagangan, kapling dan penyaluran
kredit yang pelayanannya hampir meliputi seluruh Kabupaten Semarang. Pada awal
tahun 2003 untuk mendekatkan pelayanan ke anggota, KSP Artha Prima
mengembangkan usahanya keluar kabupaten maka dilakukan perubahan Anggaran Dasar
pada tanggal 23 Maret 2004 Nomor 07/BH/PAD/KDK.11/III/2004. Pengembangan usaha
tersebut meliputi Kodya Wonosobo, Kabupaten Boyolali, Kodya Salatiga, Kota
Semarang, Kabupaten Temanggung, Ungaran dan Kabupaten Klaten. Guna lebih
mendekatkan pelayanannya ke anggota di luar Provinsi Jawa Tengah dan
berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia tanggal 19 April 2005 Nomor 62/PAD/MENEG.1/IV/2005 tentang
Perubahan Anggaran Dasar KSP Artha Prima telah dapat beroperasi di seluruh
Wilayah Republik Indonesia atau Primer Nasional.
BAB
2
KSP Artha Prima merupakan
koperasi yang kegiatan utamanya adalah Simpan Pinjam. Kredit bagi
karyawan/karyawati pabrik, yang pengambilan gajinya melalui ATM yang sudah
melakukan kerjasama (MOU). Melayani simpan pinjam khusus pedagang kecil atau
mikro yang tidak terjangkau oleh bank umum dan sudah menjadi anggota pelayanan.
Juga melayani kredit bagi pelaku agrobisnis hortikultura, ternak, pedagang
sayur dan juga perniagaan agrobisnis. Misi koperasi Artha Prima adalah
menciptakan lembaga keuangan berbasis anggota yang mampu bersaing, aman dan
berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, dengan visi kedepan
berusaha menumbuh kembangkan lembaga keuangan dengan menciptakan produk dan
pelayanan keuangan yang berkualitas.
Tujuan KSP Artha Prima
adalah Mewujudkan Pasal 33 UUD 45 khususnya ayat 1,
menjadikan KSP sebagai soko guru perekonomian Indonesia, menjadikan lembaga
yang mandiri, tangguh, profesional dan berbasis anggota yang berkualitas,
mensejahterakan anggota dan masyarakat.
Prinsip koperasi yang diterapkan
adalah mengacu pada Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 Tahun 1992 yaitu keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pendidikan
perkoperasian, kerja sama antar koperasi.
BAB 3
Struktur organisasi pusat KSP
Prima Artha adalah sebagai berikut :
1. Penasehat
2. Pengawas
3. Pengurus
4. Manager umum
5. Devisi pinjaman
6. Devisi simpanan
7. Devisi accounting
8. Devisi kepatuhan
9. CS/Teller/Kasir
10. Petugas accounting
11. Asisten manager
12. Koordinator cabang
13. SPI
14. Manager cabang
15. Anggota
Pola managemen KSP Artha Prima adalah
sebagai berikut,
1.
Memantapkan dan meningkatkan kerjasama pengurus,
pengawas, anggota, pengelola dan karyawan/wati yaitu dengan
Rapat anggota 1 tahun sekali, Rapat pengurus
dan pengawas 3 bulan sekali, Rapat pengurus dan pengelola 1 bulan sekali, Memantapkan
berbagai kesempatan, antara lain rapat pengelola dan karyawan guna menyampaikan
informasi yang penting.
2.
Membina dan memantapkan tertib administrasi
Mengirimkan pengurus, manager dan tenaga administrasi dalam berbagai pelatihan yang berkaitan dengan koperasi.
Berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan khususnya yang menunjang pemasyarakatan koperasi.
Mengirimkan pengurus, manager dan tenaga administrasi dalam berbagai pelatihan yang berkaitan dengan koperasi.
Berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan khususnya yang menunjang pemasyarakatan koperasi.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar