SEJARAH BERDIRINYA
KABUPATEN SUKOHARJO
Pada masa pendudukan Jepang, wilayah Karesidenan
Surakarta pernah merupakan Daerah Istimewa yang dikenal dengan Solo
Ko (Kasunanan) dan Mangkunegaran Ko (Mangkunegaran). Wilayah Mangkunegaran
meliputi daerah Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, dan sebagian kota
Solo. Sedangkan wilayah Kasunanan meliputi daerah Kabupaten Sragen,
Klaten, Boyolali, dan Kabupaten Kutha Surakarta.
Sukoharjo pada waktu itu hanya merupakan suatu daerah
tepi dengan pimpinan pemerintahan tertinggi adalah “Wedono”, tak ubahnya
dengan Bekonang, dan Kartasura. Kawedanan Sukoharjo, Bekonang, dan Kartasura
ini menjadi satu masuk wilayah Kabupaten Kutha Surakarta, di bawah pemerintah
Kasunanan.
Pada tanggal 27 Mei 1946 Kabupaten Karanganyar
secara defakto menyatakan diri lepas dari pemerintahan Mangkunegaran.
Hal ini kemudian diikuti oleh Kabupaten Boyolali dan Sragen yang
juga menyatakan diri lepas dari pemerintahan Kasunanan. Kabupaten
Kutha Surakarta kemudian diputuskan pindah ke Sukoharjo. Bersamaan
dengan munculnya gerakan anti Swapraja dan berbagai dukungan untuk membentuk
pemerintah Kota Surakarta, akhirnya dengan suatu kebulatan tekad dari “Wong
Solo”, mereka menyatakan berdirinya Pemerintah kota Surakarta yang lepas
dari Kasunanan pada tanggal 16 Juni 1946. Tanggal ini kemudian
menjadi hari lahir Pemerintah Daerah Kotamadya Surakarta.
Kemudian disusul keluarnya Penetapan Pemerintah
Nomor: 16/SD tanggal 15 Juli 1946lingkungan Karesidenan Surakarta dibentuk
suatu daerah baru dengan kota Surakarta yang dikepalai oleh seorang
Walikota. yang isinya antara lain menyebutkan bahwa di dalam
Dengan keluarnya Penetapan Pemerintah Nomor: 16/SD
tanggal 15 Juli 1946, maka secara formal Pemerintah Kasunanan dan
Mangkunegaran dipandang sudah tidak ada lagi, dan
wilayah-wilayahnya untuk sementara menjadi wilayah Karesidenan Surakarta.
Ini berarti wilayah Karesidenan Surakarta terdiri dari bekas wilayah-wilayah
Mangkunegaran yaitu Kabupaten Karanganyar dan Wonogiri, serta
bekas wilayah Kasunanan yaitu Kabupaten Klaten, Sragen, Boyolali, dan
Sukoharjo (Kawedanan Sukoharjo, Bekonang, Kartasura), ditambah Kotamadya
Surakarta.
Keadaan ini mengilhami para pemimpin pada waktu itu untuk membentuk
kabupaten barudi luar kota Surakarta agar ketiga kawedanan (Sukoharjo,
Bekonang, Kartasura) dapat dibina dalam satu naungan pemerintah
kabupaten. Kemudian secara spontan KNI Daerah Surakarta menunjuk KRMT
Soewarno Honggopati Tjitrohoepojo untuk menjadi Bupati.
Atas dasar tersebut di atas serta pertimbangan analisa, logis
dan kronologis yang dikaitkan dengan landasan yuridis meskipun
landasan yuridis itu tidak bersifat mengatur secara khusus, maka pada hari Senin
Pon tanggal 15 Juli 1946, saat ditetapkannya Penetapan Pemerintah Nomor:
16/SD tersebut ditetapkan menjadi Hari Lahir Kabupaten Sukoharjo. Penetapan
ini kemudian dikukuhkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Sukoharjo
No. 17 tahun 1986 tentang Hari Lahir Kabupaten Sukoharjo, yang disahkan dengan
SK Gubernur KDH Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Desember 1986 No.
188.3/480/1986 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Sukoharjo
No. 3 Tahun 1987 Seri D No.2 tanggal 9 Januari 1987.
Dasar hukum Hari Lahir Sukoharjo adalah :
- Penetapan Pemerintah Nomor: 16/SD.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-DaerahKabupaten diwilayah Provinsi Jawa Tengah.
- Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Sukoharjo No. 17 tahun 1986 tentang Hari Lahir Kabupaten Sukoharjo, yang disahkan dengan SK Gubernur KDH Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Desember 1986 No. 188.3/480/1986 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Sukoharjo No. 3 Tahun 1987 Seri D No.2 tanggal 9 Januari 1987
Tidak ada komentar:
Posting Komentar