Selasa, 10 Juni 2014

CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN



TUGAS MATA KULIAH ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
TENTANG KASUS YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
DISUSUN OLEH :
NAMA : 1 AMIRAH NATASYAH (20212712)
                2 DINA PERMATASARI (22212167)
                3 KARSANTI RENO A    (24212028)
KELAS : 2EB14

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
  1. Hak-hak konsumen
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
  • Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
  • Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
  • Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  • Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Disamping hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering
dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi ” persaingan curang”.
Di Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal 382 bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen, misalnya siapa yang melindungi konsumen, bagaimana konsumen memperjuangkan hak-haknya. 
2.       Kewajiban Konsumen
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
1.       Hak Pelaku Usaha
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
  • Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  • Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
  • Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.       Kewajiban Pelaku Usaha
  Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
  • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  • Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.
Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
1.      larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
2.      larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
3.      larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
  • Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
  • Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
  • Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  • Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  • Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
  • Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
  • Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
  • Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
  • Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan kepada konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.
Selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:
(2)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar   tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
UU PK tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan sebagai berikut:
  • Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
  • Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
  • Bekas: sudah pernah dipakai.
  • Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi).
Ternyata cukup sulit untuk membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut saya rusak berarti benda tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat berarti benda tersebut masih dapat digunakan, namun fungsinya sudah berkurang. Sedangkan tercemar berarti pada awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada sesuatu diluar benda tersebut yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya berkurang atau tidak berfungsi lagi.
Ketentuan terakhir dari pasal ini adalah:
(4)  Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :
  • Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan
  • Cacat barang timbul pada kemudian hari.
  • Cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang.
  • Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen.
Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan
SANKSI BAGI PELAKU USAHA

Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
   -Pengembalian uang atau
   -Penggantian barang atau
   -Perawatan kesehatan, dan/atau
   -Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
 
Sanksi Pidana :
Kurungan :
-Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2),  15, 17  ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
-Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
* Hukuman tambahan , antara lain :
          o Pengumuman keputusan Hakim
          o Pencabuttan izin usaha.
          o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa.
          o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa.
          o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat . 

Contoh Kasus Perlindungan Konsumen
Iklan sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen acapkali merasa tertipu iklan.

Ludmilla Arief termasuk konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan roda empat merek Nissan March. Jargon ‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab ini untuk membeli. Maret tahun lalu, Milla-- begitu Ludmilla Arief biasa disapa—membeli Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Sebulan menggunakan moda transportasi itu, Milla merasakan keganjilan. Ia merasa jargon ‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan, malah sebaliknya boros bahan bakar. Penasaran, Milla mencoba menelusuri kebenaran janji ‘irit’ tersebut. Dengan menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan yang digunakannya boros bensin.

“Sampai sekarang saya ingin membuktikan kata-kata city car dan irit dari mobil itu,” ujarnya ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4).

Setelah satu bulan pemakaian, Milla menemukan kenyataan butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 kilometer (km). Rute yang sering dilalui Milla adalah Buncit–Kuningan-Buncit. Semuanya di Jakarta Selatan. Hasil deteksi mandiri itu ditunjukkan ke Nissan cabang Warung Buncit dan Nissan cabang Halim.

Berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.

Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta itu.

Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.

Tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan pada 12 April ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta majelis hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta.

Sebaliknya, kuasa hukum Milla, David ML Tobing, berharap majelis hakim menolak keberatan NMI. Ia meminta majelis menguatkan putusan BPSK. Dikatakan David, kliennya kecewa pada iklan produsen yang tak sesuai kenyataan.“Tidak ada kepastian angka di setiap iklan Nissan March dan tidak ada kondisi syarat tertentu. Lalu kenapa tiba-tiba iklan itu ke depannya berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan eco-driving. Ini berarti ada unsur manipulasi,” ujarnya usai persidangan.

Kuasa hukum NMI, Hinca Pandjaitan, menepis tudingan David. Menurut Hinca, tidak ada kesalahan dalam iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai prosedur, dan tidak membohongi konsumen. “Iklan Nissan jujur, ada datanya dan rujukannya. Kalau ada perubahan iklan, itu mungkin asumsi merek. Namanya iklan. Itu kan cara menggoda orang,” pungkasnya.

Sumber  :

Analisis
Iklan memang ditujukan kepada konsumen agar tertarik untuk membeli produk atau barang yang akan ditawarkan. Akan tetapi seharusnya iklan itu tidak menjurus ke penipuan, karena hal tersebut dapat mebuat konsumen hilang kepercayaan terhadap produk yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut dan akan mengakibatkan kerugian tersendiri bagi perusahaan tersebut. Dari kasus tersebut konsumen sudah dirugikan terhadap haknya yaitu Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa, Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.Berdasarkan kasus tersebut maka perusahaan tersebut telah melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berlaku sejak 20 April 2000 tentang perlindungan konsumen.

Senin, 31 Maret 2014

Tugas Analisis Hukum Perdata


Perselisihan Warisan Warnai Transaksi
RADAR SIDOARJO      Sabtu, 25 Agt 2007
SIDOARJO – Proses transaksi jual beli ganti rugi harta korban lumpur kemarin (24/8) diwarnai pengaduan dugaan pemalsuan data berkas kepemilikan tanah warisan. Wiwik Sudwjati, 63, warga Desa Renokenongo, mengajukan keberatan atas klaim ganti rugi berkas tanah milik Suwartono, korban lumpur yang juga saudara sepupunya.

Wiwik mengatakan, tanah yang diajukan ke Tim Verifikasi BPLS untuk mendapatkan ganti rugi itu dia yakini sebagai tanah kakeknya. Dia mengaku memiliki hak atas sebagian tanah tersebut. Namun, dalam berkas verifikasi, tanah itu diakui milik Suwartono seluruhnya.
“Saya datang ke sini (kantor Minarak, Red) untuk meminta berkas tersebut diblokir dulu. Sebab, tanah itu milik mbah kami. Bapak saya belum mendapatkan bagian sebagai salah satu ahli waris,” ujarnya.
Wiwik membawa berkas-berkas sejarah kepemilikan tanah beserta fotokopinya. Dia juga mengajak seorang tetangga sebagai saksi. Diduga, sebagian data dalam formulir verifikasi BPLS itu dipalsukan.

sumber:

Analisis :
Menurt pendapat saya kasus seperti ini lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan dahulu atau musyawarah antar para  anggota keluarga yang bersangkutan atau para ahli waris sebelum diajukan untuk proses verifikasi. Kasus seperti ini biasanya mudah diseleseikan melalui proses mediasi. Melihat kasus di atas seharusnya Wiwik mempunyai surat-surat bukti yang kuat berupa sertifikat tanah milik kakeknya supaya mempermudah proses sengketa tanah tersebut.
Disisi lain pihak Tim Verifikasi BPLS juga harus menyelidiki data dalam formulir verifikasi BPLS yang dipalsukan oleh Suwartono tersebut benar terbukti dipalsukan atau tidak. Agar persoalan tersebut cepat selesai menurut saya dilakukan proses mediasi antara Wiwik dan Suwartono, dan sebagai pihak ketiganya adalah Tim Verifikasi BPLS.

Jumat, 17 Januari 2014

BUSINESS PLAN


Dalam tugas kali ini saya akan mencoba membuat business plan tentang toko online tas.
                CHRISTENDOM BAG ONLINE SHOP

LINGKUP BAHASAN
Bisnis online adalah bisnis yang dijalankan secara online biasanya menggunakan jaringan internet untuk mendapatkan keuntungan, sedangkan informasi yang akan disampaikan atau dijual biasanya menggunakan media website dan media sosial seperti facebook, twitter dan ponsel.
Bisnis online tas  memiliki prospek yang cukup besar pada saat ini dan dimasa mendatang dimana hampir semua orang menginginkan kepraktisan dan kemudahan dalam hal memenuhi kebutuhan tas, praktis adalah adalah salah satu ciri khas dari bisnis on line dimana transaksi suatu bisnis dapat dilakukan tanpa bertatap muka atau bahkan tidak saling kenal sebelumnya.
Dengan berbagai kelebihan yang ditawarkan oleh bisnis on line, banyak orang menginginkan dapat membangun suatu bisnis online sendiri. Bisnis online ini tidak memerlukan modal yang besar seperti yang dilakukan dalam berbisnis offline. Bisnis online tidak memerlukan ruko maupun gedung yang digunakan untuk menawarkan barang dagangan seperti berbisnis offline.

                                                                             TINJAUAN PUSTAKA
Refrensi pada tugas kali ini  saya melakukan wawancara dengan pemilik toko online tas Callista. Menurut hasil wawancara dengan ibu Widya Rudati (pemilik toko online CALLISTA) beliau mengatakan bahwa bisnis online tas tersebut  memerlukan modal dan biaya oprasional yang relatif kecil, semua bisnis memerlukan modal & biaya operasional tetapi dengan bisnis online semua itu dapat ditekan sekecil mungkin tapi dapat menghasilkan pendapatan yang lebih besar dari modal dan biaya operasional. Karena kita tidak perlu memiliki toko, karyawan seperti bisnis pada umumnya.
Ibu Widya mempunyai ide untuk melakukan bisnis tas online karena beliau berfikir bahwa dijaman yang semakin maju bahkan hampir semua aktifitas menggunakan internet, banyak wanita karier memilih untuk berbelanja tas secara online disisi lain untuk memenuhi kebutuhan tas juga dapat menghemat waktu dan biaya dengan tidak perlu pergi ke mall atau ke toko – toko tas, sehingga toko online menjadi pilahan berbelanja para wanita karier.

KESIMPULAN
Alasan saya mengapa memilih berbisnis tas online karena saya berfikir bahwa bisnis tas online ini sangat cocok untuk saya tekuni karena sebagai seorang mahasiswi bisnis tas online ini tidak begitu menyita waktu dan tenaga sehingga tidak menganggu dalam proses perkuliahan. Disisi lain bisnis tas online ini juga menghasilkan keuntungan yang cukup besar dan relatif kecil untuk mengeluarkan modalnya. Bisnis on line tas  memiliki prospek yang cukup besar pada saat ini dan dimasa mendatang dimana hampir semua orang menginginkan kepraktisan dan kemudahan dalam hal memenuhi kebutuhan tas, hal ini dapat memperluas pangsa pasar tas online. Disisi lain kelebihan dalam berbisnis tas online adalah tidak terikat waktu & tempat, dengan memiliki sistem website autoresponder yang mampu merespon dan follow up terhadap customer, maka sistem akan tetap bekerja 24 jam sehari 7 hari seminggu tanpa menghiraukan kapan dan dimana kita berada hal ini sangat mendukung dan meyakinkan saya untuk menekuni bisnis ini dan berusaha untuk sebisa mungkin menarik banyak pelanggan agar bisnis tas online ini dapat mencapai target yang telah direncanakan. Dalam bisnis tas online ini saya juga  mempunyai misi untuk mengajak mahasiswi yang lain untuk melakukan kerjasama dalam bisnis melalui online agar semua target yang direncanakan bisa tercapai dan para mahasiswi juga dapat belajar untuk menjadi wanita bisnis dan mempunyai penghasilan sendiri.

Sumber :
  1. http://www.pojokwebsite.com/tentang-bisnis-online.html
  2. Wawancara dengan pemilik toko online Callista

Senin, 30 Desember 2013

TUGAS EKONOMI KOPERASI ANALISIS PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE. Tbk



Jenis dan Bentuk Perusahaan
Dalam analisis kali ini akan dibahas tentang jenis perusahaan, ketentuan perjenisan perusahaan PT. ADIRA MULTI FINANCE, Tbk
Di Indonesia j­­enis perusahaan dibedakan menjadi 3 yaitu perusahaan manufaktur, perusahaan dagang dan perusahaan jasa.
Menurut analisis saya PT. ADIRA MULTI FINANCE termasuk kedalam jenis perusahaan jasa karena  PT. ADIRA MULTI FINANCE  merupakan unit usaha yang kegiatannya memproduksi produk yang tidak berwujud (jasa) dengan tujuan meraih keuntungan. Disisi lain PT. ADIRA MULTI FINANCE  memiliki ciri-ciri  sebagaimana yang dicirikan oleh perusahaan jasa yaitu, produk yang ditawarkan berupa benda tidak berwujud (jasa), produk yang ditawarkan tidak bisa disimpan dalam bentuk persediaan.
Bentuk Perusahaan
1.       Perusahaan perseorangan
2.       Perusahaan yang tidak berbadan hukum (Persekutuan perdata, Firma, CV)
3.       Perusahaan yang berbadan hukum (Perseroan Terbatas, Koperasi, Perusahaan umum, Perusahaan perseroan)
Dalam analisis kasus ini dapat disimpulkan bahwa PT. ADIRA MULTI FINANCE termasuk kedalam bentuk perusahaan yang berbadan hukum (perseroan terbatas) karena modal dan ukuran perusahaan Adira Multi Finance besar, kelangsungan hidup perusahaan PT ada ditangan pemilik saham, mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai. Hal  tersebut dibuktikan melalui ciri-ciri perusahaan perseroan terbatas.
Arti Modal Perusahaan
Modal meliputi modal dalam bentuk uang, maupun dalam bentuk barang, misalnya mesin, barang-barang dagangab
  1. Schwiedland memberikan pengertian modal dalam artian yang lebih luas, di mana modal itu meliputi baik modal dalam bentuk uang (geldkapital), maupun dalam bentuk barang (sachkapital), misalnya mesin, barang-barang dagangan, dan lain sebagainya. Kemudian ada beberapa penulis yang menekankan pada kekuasaan menggunakannya, yaitu antara lain J.B. Clark.
Sumber Modal
Sumber modal dibedakan menjadi 2 yaitu, sumber modal intern dan sumber modal eksteren.
Menurut analisis saya sumber modal PT. ADIRA MULTI FINANCE  termasuk ke dalam  sumber modal ekstern. Karena PT. ADIRA MULTI FINANCE didalam usahanya terdapat pihak luar yaitu  investor yang berperan serta dalam  menanamkan sahamnya untuk proses kegiatan usaha di sektor pembiayaan yang melayani pembiayaan beragam merk, baik untuk sepeda motor maupun mobil, baru maupun bekas. Disisi lain dalam proses menghimpun dana PT. ADIRA MULTI FINANCE juga menerbitkan obligasi dan melakukan pinjaman dari Bank dalam negeri maupun luar negeri.

Efek-Efek Ekonomis Perusahaan
Salah  satu hubungan penting yang harus dilakukan perusahaan  adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pengguna jasa perusahaan. Motivasi ekonomi anggota  sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan yang diberikan oleh PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE kepada pelanggannya dibandingkan penjual/pembeli di luar perusahaan. Pada dasarnya setiap pelanggan akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan PT. ADIRA MULTI FINANCE : 1) Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya. 2)Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar PT. ADIRA MULTI FINANCE.
Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan suatu perusahaan. Sedangkan tingkat partisipasi pelanggan di pengaruhi oleh beberapa factor diantaranya: besarnya nilai manfaat pelayanan PT. ADIRA MULTI FINANCE berupa adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan bagi pelanggannya.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Perusahaan
Dalam suatu perusahaan, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Keberhasilan perusahaan ditentukan oleh salah satu faktor yaitu partisipasi pelanggan. Partisipasi customer sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis perusahaan yaitu manfaat pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain diluar PT. ADIRA MULTI FINANCE.
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para pelanggan  dan perubahan lingkungan perusahaan terutama pada pelayanan PT. ADIRA MULTI FINANCE terhadap pelanggan harus secara kontinu disesuaikan. Ada dua faktor utama yang harus dilakukan PT.ADIRA MULTI FINANCE meningkatkan pelayanan kepada para anggotanya.
  1. Adanya tekanan persaingan dari Perusahaan jasa lain.
  2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh PT. ADIRA MULTI FINANCE. Bila Perusahaan mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan para pelanggan yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi pelanggan terhadap PT. ADIRA MULTI FINANCE  akan meningkat.
PERAN PERUSAHAAN
Menurut analisis saya peran PT. ADIRA MULTI FINANCE mencakup :
  1. Aspek Ekonomi
Dalam bidang pengembangan ekonomi masyarakat, PT. ADIRA MULTI FINANCE telah berkomitmen untuk turut serta dalam membantu pengembangan ekonomi menengah dan mikro dalam bentuk program kemitraan usaha.
  1. Aspek Lingkungan
Masalah lingkungan hidup termasuk diantaranya pencemaran lingkungan, pelestarian dan pemeliharaan lingkungan selalu menjadi perhatian pimpinan PT. ADIRA MULTI FINANCE.
  1. Aspek Sosial
Dalam hal ini PT. ADIRA MULTI FINANCE berperan serta dalam hal mendonorkan darah dan mensosialisasikan manfaat donor darah ke perusahaan lain.


Referensi: