NPM : 24212028
Kelas : 4EB14
Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi: KPK Periksa Wawan atas Kasus
Korupsi Alat Kesehatan
TEMPO.CO, Jakarta - Chaeri Wardana alias Wawan,
adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, untuk pertama kalinya diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat, 4 Juli 2014, sebagai
tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, sebelumnya periksaan Wawan tidak masuk dalam agenda pemeriksaan hari Jumat. "Ada tambahan pemeriksaan atas nama TCW, diperiksa sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan," kata Johan.
Wawan masuk ke gedung KPK sekitar pukul 14.00 dan keluar pukul 18.30 WIB. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini saat ditanya wartawan setelah diperiksa tak mengucap sepatah kata pun.
Penasihat hukum Wawan, Maqdir Ismail, menuturkan kliennya diperiksa atas kasus proyek pengadaan barang senilai sekitar Rp 20 miliar itu. "Dia juga diminta konfirmasinya terkait dengan dokumen proyek itu," ujarnya.
Menurut dia, Wawan hanya tahu proses sesudah lelang. "Proses pengadaan barangnya, ia tidak tahu," kata Maqdir. Dia menuturkan yang paling tahu soal pengadaan barangnya adalah Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Dadang M. Epid. Pada pertengahan Juni lalu, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Baca juga: Atut dan Wawan Jadi Tersangka Korupsi Alkes Banten).
Wawan sudah divonis 5 tahun penjara atas kasus suap penanganan sengketa pemilu kepala daerah Lebak dan Banten di Mahkamah Konstitusi. Dia juga diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan dan Banten. Juga kasus pencucian uang. Tiga kasus ini masih dalam proses penyidikan.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, sebelumnya periksaan Wawan tidak masuk dalam agenda pemeriksaan hari Jumat. "Ada tambahan pemeriksaan atas nama TCW, diperiksa sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan," kata Johan.
Wawan masuk ke gedung KPK sekitar pukul 14.00 dan keluar pukul 18.30 WIB. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini saat ditanya wartawan setelah diperiksa tak mengucap sepatah kata pun.
Penasihat hukum Wawan, Maqdir Ismail, menuturkan kliennya diperiksa atas kasus proyek pengadaan barang senilai sekitar Rp 20 miliar itu. "Dia juga diminta konfirmasinya terkait dengan dokumen proyek itu," ujarnya.
Menurut dia, Wawan hanya tahu proses sesudah lelang. "Proses pengadaan barangnya, ia tidak tahu," kata Maqdir. Dia menuturkan yang paling tahu soal pengadaan barangnya adalah Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Dadang M. Epid. Pada pertengahan Juni lalu, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Baca juga: Atut dan Wawan Jadi Tersangka Korupsi Alkes Banten).
Wawan sudah divonis 5 tahun penjara atas kasus suap penanganan sengketa pemilu kepala daerah Lebak dan Banten di Mahkamah Konstitusi. Dia juga diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan dan Banten. Juga kasus pencucian uang. Tiga kasus ini masih dalam proses penyidikan.
Pembahasan :
Artikel diatas menunjukan pelanggaran kode etika
akuntansi yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pria ini
merupakan adik kandung dari wanita nomer satu di Banten yaitu Ratu Atut
Chosiyah. Adik dari Atut melakukan penggelapan uang pengadaan alat kesehatan
kedokteran umum daerah Tanggerang Selatan, kasus tersebut merupakan salah satu tindakan
yang melanggar prinsip kode etika akuntansi.
Pelanggaran menurut prinsip akuntansi yang dilakukan
oleh Wawan adalah sebagai
berikut:
1. Tanggung jawab
profesi
Sebagai adik orang nomor satu di Banten yang diberi
kepercayaan dalam pengadaan alat kesehatan oleh Ratu Atut, Wawan tidak
menunjukan tanggungjawab, hal ini dibuktikan dengan melakukan penggelapan uang dana
pengadaan alat kesehatan,Wawan tidak bisa menjaga kepercayaan masyarakat
setelah apa yang dilakukan terhadap penggelapan yang dilakukannya. Menurut
prinsip ini, wawan memiliki moral yang tidak baik, karena pada prinsip
tanggungjawab profesi moral hal yang terutama untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan profesi.
2. Kepentingan publik
Penggelapan yang dilakukan oleh Wawan adalah bukan
untuk kepentingan publik melainkan untuk kepentingan sendiri. Prinsip akuntansi
kepentingan publik menuntut profesi akuntansi untuk menjaga kepercayaan
masyarakat dengan peran yang dilakukan dalam mengelolah kepentingan umum atau
sarana umum salah satunya pengadaan alat kesehatan yang merupakan tanggungjawab
yang benar-benar dijalankan .
3. Integritas
Wawan tidak memiliki integritas dalam melakukan
perannya sebagai pemegang suatu proyek. Dengan menggelapkan uang sebesar 23
milyar milik pemerintah menunjukan bahwa Wawan bertindak tidak jujur untuk
memuaskan kepentingan pribadi tanpa memikirkan kepentingan orang banyak.
4. Objektifitas
Wawan tidak memelihara objektifitas dalam melakukan
perannya dalam menjalankan suatu proyek.dalam melakukan penggelapan uang Wawan
sudah bertindak melakukan pekerjaan secara tidak jujur.
5. Kompetensi dan
kehati-hatian profesional
Dalam prinsip kompetensi dan kehati-hatian
profesional, setiap orang yang memegang pekerjaan dibidang akuntansi harus
bersikap hati-hati, kompeten dan tekun, dan memiliki kewajiban dalam
mempertahankan pengetahuan dan keterlampilan. Hal-hal tersebut dilanggar oleh
Wawan. Penggelapan uang yang dilakukan dinilai tidak menunjukan kompetensi dan
ketekunan dalam akuntansi. Seseorang yang melakukan pelanggaran dinilai tidak
kompeten karena sesuatu yang bersifat kompeten menghasilkan sesuatu yang baik
bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk orang lain.
6. Kerahasiaan
Kerahasiaan adalah sesuatu yang bermakna ganda. Dalam
hal kerahasiaan, Wawan melakukan kerahasiaan yang melanggar kode etik. Membuat
laporan keuangan secara fiktif secara rahasia dan pada akhirnya merugikan
perusahaan tidak menunjukan kerahasiaan dalam prinsip kode etik akuntan.
7. Perilaku profesional
Dalam prinsip perilaku profesional, Wawan tidak
berperilaku konsisten. Wawan menjadi kepercayaan kakaknya dalam menjalankan
proyek. Seharusnya Wawan menjaga kepercayaan yang diberikan dengan tidak
melakukan penggelapan uang yang merugikan perusahaannya sendiri.
8. Standar teknis
Berbicara tentang standar teknis, tidak hanya Ikatan
Akuntan Publik atau badan yang mebuat kode etik lain yang menjadi pedoman
seorang yang memegang peran dibidang akuntansi. Tetapi aturan dan norma yang
terbentuk dalam perusahaan bisa menjadi pedoman. Wawan tidak menunjukan
ketaatannya dengan mempertahankan kepercayaan akan aturan-aturan yang dibuat
oleh perusahaan dalam memegang suatu proyek pengadaan alat kesehatan
Dari kasus penggelapan diatas, dapat kita simpulkan
bahwa tidak hanya seorang akuntan publik yang bisa melakukan pelanggaran kode
etik, Beberapa alasan mungkin dapat kita ambil seperti, ketidaktahuan akan
prinsip-prinsip kode etik dikarenakan Wawan kemungkinan bukan dari basis
akuntansi sehingga tidak pernah mempelajarinya. Tetapi, semua kasus penggelapan
bukan hanya menjadi pelanggaran dalam bidang akuntansi, tetapi secara hukum pun
menjadi tindakan kriminal. Maka dari itu, saya menyarankan untuk semua pihak
baik yang memiliki gelar akuntan maupun tidak untuk selalu bersikap jujur dan
berhati hati dalam menjalankan suatu tugas yang telah diberikan dan
dipercayakan.
Sumber:
Coin Casino - Best Online Casinos 2021
BalasHapusCoin Casino Review · 1. Slots · 2. Roulette 제왕카지노 · 3. Keno worrione · 4. 인카지노 Live Casino · 5. Casino Slots.