Nama : Karsanti Reno A
NPM : 24212028
KELAS: 4EB14
Jurnal Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta (Kasus pada PT Great River)
ABSTRAK
Dalam menunjang profesionalismenya
sebagai akuntan publik auditor dalam melaksanakan
tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI), yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar
pelaporan.Namun selain standar audit, akuntan publik juga harus mematuhi kode
etik profesi yang mengatur perilaku akuntan publik dalam menjalankan praktik profesinya
baik dengan sesama anggota maupun dengan masyarakat umum. Kode etik ini
mengatur tentang tanggung jawab profesi, kompetensi dan kehati-hatian
profesional, kerahasiaan, perilaku profesional. Tujuan dari penelitian ini
adalah Menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran kode etika profesi akuntansi yang
dilakukan oleh akuntan publik Justinus Aditya Sidharta pada kasus PT. Great
River.
PENDAHULUAN
Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa
nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan
mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit,
pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon
procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang
yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam
semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa
nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya
ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi
akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Guna menunjang profesionalismenya
sebagai akuntan publik maka auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus
berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI), yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
Dimana standar umum merupakan cerminan kualitas pribadi yang harus dimiliki
oleh seorang auditor yang mengharuskan auditor untuk memiliki keahlian dan
pelatihan teknis yang cukup dalam melaksanakan prosedur audit. Sedangkan
standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan mengatur auditor dalam hal
pengumpulan data dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan selama melakukan audit
serta mewajibkan auditor untuk menyusun suatu laporan atas laporan keuangan yang
diauditnya secara keseluruhan. Namun selain standar audit, akuntan publik juga
harus mematuhi kode etik profesi yang mengatur perilaku akuntan publik dalam
menjalankan praktik profesinya baik dengan sesama anggota maupun dengan
masyarakat umum. Kode etik ini mengatur tentang tanggung jawab profesi,
kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional
serta standar teknis bagi seorang auditor dalam menjalankan profesinya.
Akuntan publik atau auditor independen dalam
tugasnya mengaudit perusahaan klien memiliki posisi yang strategis sebagai
pihak ketiga dalam lingkungan perusahaan klien yakni ketika akuntan publik
mengemban tugas dan tanggung jawab dari manajemen (Agen) untuk mengaudit laporan
keuangan perusahaan yang dikelolanya. Dalam hal ini manajemen ingin supaya
kinerjanya terlihat selalu baik dimata pihak eksternal perusahaan terutama
pemilik (prinsipal). Akan tetapi disisi lain, pemilik (prinsipal) menginginkan
supaya auditor melaporkan dengan sejujurnya keadaan yang ada pada perusahaan
yang telah dibiayainya. Dari uraian di atas terlihat adanya suatu kepentingan yang
berbeda antara manajemen dan pemakai laporan keuangan. Kepercayaan yang besar
dari pemakai laporan keuangan auditan dan jasa lainnya yang diberikan oleh
akuntan publik inilah yang akhirnya mengharuskan akuntan publik memperhatikan
kualitas audit yang dihasilkannya.
. Namun sesuai dengan
tanggungjawabnya untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan suatu
perusahaan maka akuntan publik tidak hanya perlu memiliki kompetensi atau keahlian
saja tetapi juga harus independen dalam pengauditan. Tanpa adanya independensi,
auditor tidak berarti apa-apa. Masyarakat tidak percaya akan hasil auditan dari
auditor sehingga masyarakat tidak akan meminta jasa pengauditan dari auditor.
Atau dengan kata lain, keberadaan auditor ditentukan oleh independensinya
(Supriyono, 1988). Standar umum kedua (SA seksi 220 dalam SPAP, 2001)
menyebutkan bahwa “Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi
dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor “. Standar ini mengharuskan
bahwa auditor harus bersikap independen (tidak mudah dipengaruhi), karena ia
melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan demikian ia tidak
dibenarkan untuk memihak.
Auditor harus melaksanakan kewajiban
untuk bersikap jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun
juga kepada kreditor dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan
keuangan auditan.
TUJUAN
PENELITIAN
Tujuan penelitian ini adalah :
1. Menganalisis
bentuk-bentuk pelanggaran kode etika profesi akuntansi yang dilakukan oleh akuntan publik Justinus Aditya
Sidharta pada kasus PT. Great River.
METODE
PENELITIAN
Metode
penelitian yang dilakukan yaitu studi literatur seperti jurnal. Data
dikumpulkan dari beberapa sumber yang mengangkat kasus pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh akuntans publik Justinus Aditya Sidharta pada kasus PT.
Great River.
Penulis
menggunakan teknik analisis dengan cara mengkaji fenomena kasus yang terjadi
disertai dengan argumentasi. Argumentasi yang dipaparkan merupakan sudut
pandang dari penulis.
HASIL DAN
PEMBAHASAN
Bapepam menyatakan bahwa akuntan
publik yang memeriksa laporan keuangan Great River ikut menjadi tersangka.Oleh
Sebab itu Menteri Keuangan RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah
membekukan izin akuntan publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun karena
terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP)
berkaitan dengan laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Great
River tahun 2003. Dalam konteks skandal keuangan di atas, muncullah pertanyaan
apakah trik-trik rekayasa tersebut mampu terdeteksi oleh akuntan publik yang
mengaudit laporan keuangan tersebut atau sebenarnya telah terdeteksi namun
auditor justru ikut mengamankan praktik kejahatan tersebut. Tentu saja jika
yang terjadi adalah auditor tidak mampu mendeteksi trik rekayasa laporan
keuangan maka yang menjadi inti permasalahannya adalah kompetensi atau keahlian
auditor tersebut. Namun jika yang terjadi justru akuntan publik ikut
mengamankan praktik rekayasa tersebut, maka inti permasalahannya adalah
independensi auditor tersebut. Terkait dengan konteks inilah, muncul pertanyaan
seberapa tinggi tingkat kompetensi dan independensi auditor saat ini dan apakah
kompetensi dan independensi auditor tersebut berpengaruh terhadap kualitas
audit yang dihasilkan oleh akuntan publik. Kualitas audit ini penting karena
dengan kualitas audit yang tinggi maka akan dihasilkan laporan keuangan yang
dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan.
PT. Great River International
sendiri mulai mengalami kesulitan keuangan dengan mengajukan permohonan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga. Permohonan PKPU tersebut
diajukan sehubungan dengan permohonan pailit yang diajukan oleh Citibank atas
utang senilai US $10 juta yang berasal dari US $ 2 juta dari Revolving Credit
Agreement pada 16 Februari 1994 dan US $ 8 juta dari Revolving Credit
Agreement-Domestic Trade Payable Onshore tanggal 16 November 1995.
PT Great River International
memperkirakan jumlah kewajibannya yang telah dan akan jatuh tempo, di luar
utangnya kepada Citibank, adalah sebesar US $179.291.292. Sedangkan total aset
yang dimiliki diperkirakan sebesar Rp1.674.716.315.355. Perusahaan garmen PT
Great River International Tbk membukukan laba bersih sebesar Rp 1,023 trilyun
per September 2002, melonjak dari periode yang sama tahun sebelumnya yang masih
membukukan rugi bersih Rp 11,298 milyar. Demikian dikemukakan Dirut Great River
Sunjoto Tanudjaja dalam laporan keuangan kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Lonjakan laba bersih itu lebih
disebabkan adanya pendapatan pos luar biasa dari hasil restrukturisasi utang
sebesar Rp 1,277 trilyun. Dari total utang sebesar 172,5 juta dollar AS, Great
River memperoleh potongan utang (hair cut) sebesar 85 persen atau untuk setiap
dollar utangnya, perseroan hanya membayar 15 sen. Oleh karena itu, pos-pos yang
tadinya untuk membayar utang, karena ada koreksi pembukuan, berubah menjadi
keuntungan. Secara langsung, pendapatan dari pos luar biasa tersebut tidak
mempengaruhi aliran dana tunai (cashflow) perusahaan, tetapi mengubah struktur
keuangan perseroan menjadi positif. Sebagaimana dialami berbagai emiten
lainnya, perusahaan garmen ini mengalami kesulitan keuangan semenjak krisis
ekonomi tahun 1998. Melonjaknya nilai tukar dollar AS terhadap rupiah membuat
nilai utang perseroan melejit ke atas. Proses restrukturisasi yang sudah
dirintis manajemen selama 4 tahun, sejak tahun 1998 tersebut akhirnya
membuahkan hasil dengan penandatanganan scheme buy back (skema pembelian
kembali) utang pada bulan Agustus 2002.
Pada tahun 2005, salah satu pemegang
saham PT. Great River International Tbk mengajukan diadakannya Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menindaklanjuti hasil audit
investigasi Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf dan Mawar. Dalam RUPLSB tersebut,
akan dimintakan persetujuan pelaksanaan kuasi reorganisasi terhadap hasil audit
investigasi terhadap perseroan yang dilakukan oleh KAP Amir Abadi Jusuf &
Mawar pada November 2005. Selain itu, RUPLSB juga akan meminta persetujuan soal
restrukturisasi seluruh utang perseroan yakni mengkonversi sebagian atau
seluruh utang menjadi saham perseroan. Termasuk pula persetujuan soal
penambahan modal sehubungan dengan konversi sebagian atau seluruh utang perseroan
menjadi saham perseroan.
Kronologi Kasus
23 Nopember 2005
Sejak Agustus 2005, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Bapepam telah menemukan adanya:
a. Overstatement atas penyajian akun penjualan dan piutang dalam Laporan Keuangan GRIV per 31 Desember 2003; dan
b. Penambahan aktiva tetap perseroan, khususnya yang terkait dengan penggunaan dana hasil emisi obligasi, yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Ketua Bapepam Fuad Rahmany menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan perusahaan tekstil tersebut. “Dalam kasus Great River ini, akuntan dengan emitennya terlibat konspirasi,” katanya. Tapi dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River itu. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Bapepam pada tanggal 22 Nopember 2005 meningkatkan Pemeriksaan atas kasus GRIV ke tahap Penyidikan. Sehubungan dengan tindakan Penyidikan tersebut, Bapepam telah dan akan berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait.
Sejak Agustus 2005, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Bapepam telah menemukan adanya:
a. Overstatement atas penyajian akun penjualan dan piutang dalam Laporan Keuangan GRIV per 31 Desember 2003; dan
b. Penambahan aktiva tetap perseroan, khususnya yang terkait dengan penggunaan dana hasil emisi obligasi, yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Ketua Bapepam Fuad Rahmany menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan perusahaan tekstil tersebut. “Dalam kasus Great River ini, akuntan dengan emitennya terlibat konspirasi,” katanya. Tapi dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River itu. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Bapepam pada tanggal 22 Nopember 2005 meningkatkan Pemeriksaan atas kasus GRIV ke tahap Penyidikan. Sehubungan dengan tindakan Penyidikan tersebut, Bapepam telah dan akan berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait.
29 Maret 2006
ECW Neloe Dirut Bank Mandiri memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kredit macet PT Great River Internasional (PT GRI) yang bersangkutan diperiksa dalam dugaan penyimpangan pembelian obligasi PT GRI oleh Bank Mandiri.
ECW Neloe Dirut Bank Mandiri memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kredit macet PT Great River Internasional (PT GRI) yang bersangkutan diperiksa dalam dugaan penyimpangan pembelian obligasi PT GRI oleh Bank Mandiri.
17 Mei 2006
Sunyoto Tanudjaya (ST) bos PT. Great River jadi buronan keberadaannya tidak di ketahui hingga saat ini. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan surat perintah penangkapan. Sekarang dia masih buron.
Sunyoto Tanudjaya (ST) bos PT. Great River jadi buronan keberadaannya tidak di ketahui hingga saat ini. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan surat perintah penangkapan. Sekarang dia masih buron.
28 November 2006
Menteri Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan karena Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.
Selama izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh Menkeu ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan Justinus dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan karena Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.
Selama izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh Menkeu ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan Justinus dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.
04 Desember 2006
Pengumuman oleh PT Bursa Efek Surabaya bahwa PT. Great River Internasional Tbk memenuhi kriteria delisting dengan menunjuk keterlambatan penyampaian laporan keuangan:
• Untuk tanggal yang berakhir pada 31 Desember2004 (audited)
• Untuk tanggal yang berakhir pada 30 Juni 2005
• Untuk tanggal yang berakhir pada 31 Desember2005 (audited)
• Untuk tanggal yang berakhir pada 30 Juni 2006
Pengumuman oleh PT Bursa Efek Surabaya bahwa PT. Great River Internasional Tbk memenuhi kriteria delisting dengan menunjuk keterlambatan penyampaian laporan keuangan:
• Untuk tanggal yang berakhir pada 31 Desember2004 (audited)
• Untuk tanggal yang berakhir pada 30 Juni 2005
• Untuk tanggal yang berakhir pada 31 Desember2005 (audited)
• Untuk tanggal yang berakhir pada 30 Juni 2006
08 Desember 2006
Kasus Great River semakin mencuat setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River. Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang.
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan PT Great River International Tbk. ke Kejaksaan Tinggi. Ketua Bapepam Fuad Rahmany menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan perusahaan tekstil tersebut. “Dalam kasus Great River ini, akuntan dengan emitennya terlibat konspirasi,” katanya. Tapi dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River itu.
Fuad hanya menyatakan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas laporan perusahaan. Akuntan, kata dia, tidak boleh melakukan segala macam rekayasa dalam tugasnya. “Karena ada sanksi berat untuk (rekayasa) itu,” katanya.
Seperti diketahui, sejak Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Bapepam juga sudah menetapkan empat anggota direksi Great River sebagai tersangka, termasuk pemiliknya, SunjotoTanudjaja. Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan adanya indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya, Bapepam menemukan kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian account penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian.
Akibatnya, Great River kesulitan arus kas. Perusahaan tidak mampu membayar utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar.
Kuasa hukum Sunjoto Tanudjaja, J. Pieter Nazar, menyatakan sudah mengetahui kliennya akan disangkakan terlibat dalam manipulasi laporan keuangan Great River bersama oknum akuntan publik.
Kasus Great River semakin mencuat setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River. Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang.
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan PT Great River International Tbk. ke Kejaksaan Tinggi. Ketua Bapepam Fuad Rahmany menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan perusahaan tekstil tersebut. “Dalam kasus Great River ini, akuntan dengan emitennya terlibat konspirasi,” katanya. Tapi dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River itu.
Fuad hanya menyatakan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas laporan perusahaan. Akuntan, kata dia, tidak boleh melakukan segala macam rekayasa dalam tugasnya. “Karena ada sanksi berat untuk (rekayasa) itu,” katanya.
Seperti diketahui, sejak Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Bapepam juga sudah menetapkan empat anggota direksi Great River sebagai tersangka, termasuk pemiliknya, SunjotoTanudjaja. Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan adanya indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya, Bapepam menemukan kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian account penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian.
Akibatnya, Great River kesulitan arus kas. Perusahaan tidak mampu membayar utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar.
Kuasa hukum Sunjoto Tanudjaja, J. Pieter Nazar, menyatakan sudah mengetahui kliennya akan disangkakan terlibat dalam manipulasi laporan keuangan Great River bersama oknum akuntan publik.
20 Desember 2006
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan Great River ke Kejaksaan Agung pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja. Bapepam menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Tak tertutup kemungkinan, Akuntan Publik yang menyajikan laporan keuangan Great River itu ikut menjadi tersangka.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan Great River ke Kejaksaan Agung pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja. Bapepam menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Tak tertutup kemungkinan, Akuntan Publik yang menyajikan laporan keuangan Great River itu ikut menjadi tersangka.
02 April 2007
Menunjuk Pengumuman Bursa No. Peng-01/BEJ-PSJ/SPT/01-2005 tertanggal 13 Januari 2005 mengenai suspensi perdagangan saham GRIV yang telah berjalan lebih dari 2 (dua) tahun, serta kondisi PT Great River International Tbk yang saat ini tidak berjalan normal (operasional perusahaan lumpuh) sesuai kapasitas yang ada dan dipandang berpengaruh terhadap going concern Perusahaan Tercatat, dimana belum terdapat indikasi pemulihan yang memadai atas kondisi tersebut, maka mengacu pada Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa angka III.3.1, Bursa menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan ini apabila Perusahaan Tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi di bawah ini :
1. Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;
2. Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Atas dasar hal tersebut, Bursa Efek Jakarta memutuskan untuk menghapuskan pencatatan Efek PT Great River International Tbk. yang berlaku efektif pada tanggal 2 Mei 2007. Selain itu terdapat pertimbangan lain yang mendasari keputusan penghapusan pencatatan Efek Perseroan yaitu belum dipenuhinya kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan kewajiban finansial Perseroan kepada Bursa berupa penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Auditan Tahun 2004 dan 2005 serta Laporan Keuangan Triwulan I, Tengah Tahunan dan Triwulan III Tahun 2005 dan 2006 serta denda keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan baik Auditan maupun triwulanan tahun 2004, 2005 dan 2006 dan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) tahun 2005 dan 2006 hingga saat dikeluarkannya pengumuman ini.
Menunjuk Pengumuman Bursa No. Peng-01/BEJ-PSJ/SPT/01-2005 tertanggal 13 Januari 2005 mengenai suspensi perdagangan saham GRIV yang telah berjalan lebih dari 2 (dua) tahun, serta kondisi PT Great River International Tbk yang saat ini tidak berjalan normal (operasional perusahaan lumpuh) sesuai kapasitas yang ada dan dipandang berpengaruh terhadap going concern Perusahaan Tercatat, dimana belum terdapat indikasi pemulihan yang memadai atas kondisi tersebut, maka mengacu pada Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa angka III.3.1, Bursa menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan ini apabila Perusahaan Tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi di bawah ini :
1. Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;
2. Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Atas dasar hal tersebut, Bursa Efek Jakarta memutuskan untuk menghapuskan pencatatan Efek PT Great River International Tbk. yang berlaku efektif pada tanggal 2 Mei 2007. Selain itu terdapat pertimbangan lain yang mendasari keputusan penghapusan pencatatan Efek Perseroan yaitu belum dipenuhinya kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan kewajiban finansial Perseroan kepada Bursa berupa penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Auditan Tahun 2004 dan 2005 serta Laporan Keuangan Triwulan I, Tengah Tahunan dan Triwulan III Tahun 2005 dan 2006 serta denda keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan baik Auditan maupun triwulanan tahun 2004, 2005 dan 2006 dan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) tahun 2005 dan 2006 hingga saat dikeluarkannya pengumuman ini.
KESIMPULAN
Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan beberapa hal
yang berkaitan dengan pelaksanaan kode etik akuntan publik dan pelanggaran yang
dilakukan oleh akuntan publik Justinus Aditya Sidharta :
1. Kasus PT
Great River International, Tbk diatas yang melibatkan akuntan publik Justinus
Aditya Sidharta, dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi
Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan Audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasi PT. Great River tahun 2003. Dalam konteks skandal keuangan di atas,
muncullah pertanyaan apakah trik-trik rekayasa tersebut mampu terdeteksi oleh
akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut atau sebenarnya telah
terdeteksi namun auditor justru ikut mengamankan praktik kejahatan tersebut. Tentu
saja jika yang terjadi adalah auditor tidak mampu mendeteksi trik rekayasa
laporan keuangan maka yang menjadi inti permasalahannya adalah kompetensi atau
keahlian auditor tersebut. Namun jika yang terjadi justru akuntan publik ikut
mengamankan praktik rekayasa tersebut, maka inti permasalahannya adalah
independensi auditor tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Agoes S., 2012, Auditing
Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik, Salemba Empat,
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar