Jumat, 08 November 2013

Tugas Analisis Ekonomi Koperasi ke 2


Dalam tugas kali ini saya akan  melanjutkan analisis tentang Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima yang terletak di Jl. Jend. Sudirman No. 33 Ambarawa - Jawa Tengah 50611 Indonesia. Pada tugas  kali saya akan menganalisis tentang tata cara pendirian kperasi,  koperasi simpan pinjam artha prima sebagai badan usaha, dan Sisa Hasil Usaha Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima
BAB IV
1.Tahap Pendirian Koperasi
Tahapan pembentukan Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima  sesuai dengan tahapan pembentukan koperasi primer yaitu dihadiri minimal 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Dan juga dihadiri oleh dinas koperasi dan perwakilan dari pemerintahan daerah sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima.

2. Persyaratan Pendirian Koperasi
Para pendiri Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima  telah memenuhi persyaratan untuk mendirikan sebuah koperasi yang sah menurut UU No.25/1992 pasal 6-pasal 8, antara lain :
  • Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima berbentuk Koperasi Primer..
  • Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima berkedudukan di Jl. Jend. Sudirman No. 33 Ambarawa - Jawa Tengah 50611 Indonesia
  • Akta pendirian Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima didalamnya memuat anggaran dasar.
      Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima didalamnya terdapat  daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan serta ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri, pembagian SHU dan sanksi.
BAB V

1.Pengertian Badan Usaha

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis  atau kesatuan organisasi yang mengkombinasikan dan menghasilkan barang atau jasa  yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan.

2.Koperasi Sebagai Badan Usaha

Pada UU No.25 tahun 1992 dijelaskan bahwa koperasi adalah sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku, mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya, anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa dengan mengacu pada konsep system yang bekerja pada suatu badan usaha. Maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi. Hal ini dapat disimpulkan bahwa koperasi simpan pinjam artha prima termasuk kedalam  badan usaha karena dalam kegiatannya yaitu  simpan pinjam koperasi artha prima mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
1.      Tujuan dan nilai koperasi
             Tujuan dan Nilai Koperasi ada 3, yaitu:
·         Memaksimalkan keuntungan
·         Memaksimalkan nilai perusahaan
·         Meminimumkan biaya
Menurut analisis saya tujuan KSP Artha Prima  termasuk dalam meminimumkan biaya karena dalam kegiatannya yang dilakukan dengan benar-benar menghemat biaya dan tidak mengeluarkan banyak biaya, tetapi dapat menghasilkan laba yang besar  hal ini dibuktikan dengan kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh para anggotanya. Dalam kegiatan simpan pinjaam ini KSP Artha Prima tidak mengeluarkan biaya yang banyak tetapi malah menghasilkan keuntungan karena mendapatkan bunga dari anggota yang meminjam.
2.      Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Koperasi secara umum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian SHU kepada para anggotaya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Tujuan koperasi Artha Prima sendiri yaitu :
·         Mewujudkan Pasal 33 UUD 45 khususnya ayat 1,
·         Memuaskan anggotanya
·         Menjadikan KSP sebagai soko guru perekonomian Indonesia,
·         Menjadikan lembaga yang mandiri, tangguh, profesional dan berbasis anggota yang berkualitas, mensejahterakan anggota dan masyarakat.
Dalam hal ini sangat jelas tujuan utama KSP Artha Prima adalah Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan sesuai pasal 33 UUD 45, hal ini berarti dalam kegiatan usahanya tidak mencari keuntungan saja tetapi juga membantu menyejahterakan anggotanya.
3.      Keterbatasan Teori Perusahaan
Keterbatasan teori perusahaan ada 3, yaitu :
·         Maximization of sales (William Banmoldb)
·         Maximization of management utility (Oliver Williamson)
·         Satisfying Behaviour (Herbert Simon)
Keterbatasan teori perusahaan KSP Artha Prima menurut analisa saya, yaitu
 a)untuk memaksimumkan penggunaan manajemen (Maximization of management utility)     Oliver Williamson
 b)untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (Satisfying Behaviour)Herbert Simon.
Karena jika dilihat dari tujuan KSP Artha Prima, tujuan koperasi tersebut adalah memuaskan anggota sebagai pemilik perusahaan dan juga koperasi serta dituntut mampu menghasilkan keuntungan (SHU). Tapi di sisi lain, KSP Artha Prima harus mampu memberikan pelayanan yang memuaskan kepada konsumen (anggota dan masyarakat) secara optimal.          
  1. Teori Laba
Di dalam teori laba terdapat 5 teori. Menurut analisis saya KSP Artha Prima masuk dalam 2 teori laba yaitu :
  • Teori Laba Inovasi (Innovation Theory of Profit). Karena dalam teori inovasi laba diatas normal dapat timbul sebagai hasil inovasi yang berhasil, hal ini dibuktikan dalam menejemen  KSP Artha Prima yaitu melalui rapat-rapat pengurus sehingga dalam rapat tersebut timbul kesepakatan dan menghasilkan inovasi-inovasi baru yang diharapkan dapat menghasilkan laba yang memuaskan.
  • Teori Laba Efisiensi Manajerial (Manajerial Efficiency Theory of Profit). Karena teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas rata-rata laba normal, hal ini dibuktikan dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para pengurus KSP Artha Prima  yang selalu berusaha mengelola dana dan dalam mengambil keputusan dilakukan secara berhati-hati yang diharapkan dapat menghasilkan laba.
5.      Fungsi Laba
Fungsi laba KSP Artha Prima tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasi. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota tersebut
6.      Kegiatan Usaha Koperasi
·         Status dan motif  anggota KSP Artha Prima adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa di koperasi tersebut. Hal ini sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992.
·         Kegiatan usaha KSP Artha prima adalah dibidang simpan pinjam.
·         Permodalan KSP Artha Prima yaitu modal berasal dari :
1. Modal Sendiri yang bersumber dari :
Simpanan pokok anggota
Simpanan wajib
Dana cadangan
Donasi atau hibah
2. Modal pinjaman
Anggota
Bank dan lembaga keuangan lainnya
Sumber lainnya yang sah
BAB VI
v  Pengertian SHU
Pengertian SHU KSP Artha Prima mengacu pada UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45  salah satunya dalah SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
1.Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
2.Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota dibayar secara tunai

*Perkembangan Keuangan KSP Artha Prima




Kamis, 03 Oktober 2013

Analisis Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima


KOPERASI SIMPAN PINJAM ARTHA PRIMA
BAB 1
PENDAHULUAN
Menurut analisis saya konsep Koperasi Artha Prima termasuk konsep koperasi negara berkembang, karena masih ada campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pembangunannya. KSP Artha Prima adalah koperasi yang menganut aliran persemakmuran (commonweealth), yang dicirikan koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat, sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian, hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan” dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. Hal ini ditunjukkan pada strategi kegiatan KSP Artha Prima yaitu pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan, solodaritas, swadaya dan kemitraan.
Sejarah perkembangan Koperasi Artha Prima adalah sebagai berikut,KSP Artha Prima didirikan pada tanggal 20 Mei 2010, dengan Badan Hukum Nomor 212/BH/KDK.11.1/V/2000. Kegiatan Koperasi Artha Prima menitikberatkan pada perdagangan, kapling dan penyaluran kredit yang pelayanannya hampir meliputi seluruh Kabupaten Semarang. Pada awal tahun 2003 untuk mendekatkan pelayanan ke anggota, KSP Artha Prima mengembangkan usahanya keluar kabupaten maka dilakukan perubahan Anggaran Dasar pada tanggal 23 Maret 2004 Nomor 07/BH/PAD/KDK.11/III/2004. Pengembangan usaha tersebut meliputi Kodya Wonosobo, Kabupaten Boyolali, Kodya Salatiga, Kota Semarang, Kabupaten Temanggung, Ungaran dan Kabupaten Klaten. Guna lebih mendekatkan pelayanannya ke anggota di luar Provinsi Jawa Tengah dan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tanggal 19 April 2005 Nomor 62/PAD/MENEG.1/IV/2005 tentang Perubahan Anggaran Dasar KSP Artha Prima telah dapat beroperasi di seluruh Wilayah Republik Indonesia atau Primer Nasional.
BAB 2
KSP Artha Prima merupakan koperasi yang kegiatan utamanya adalah Simpan Pinjam. Kredit bagi karyawan/karyawati pabrik, yang pengambilan gajinya melalui ATM yang sudah melakukan kerjasama (MOU). Melayani simpan pinjam khusus pedagang kecil atau mikro yang tidak terjangkau oleh bank umum dan sudah menjadi anggota pelayanan. Juga melayani kredit bagi pelaku agrobisnis hortikultura, ternak, pedagang sayur dan juga perniagaan agrobisnis. Misi koperasi Artha Prima adalah menciptakan lembaga keuangan berbasis anggota yang mampu bersaing, aman dan berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, dengan visi kedepan berusaha menumbuh kembangkan lembaga keuangan dengan menciptakan produk dan pelayanan keuangan yang berkualitas.
Tujuan KSP Artha Prima adalah Mewujudkan Pasal 33 UUD 45 khususnya ayat 1, menjadikan KSP sebagai soko guru perekonomian Indonesia, menjadikan lembaga yang mandiri, tangguh, profesional dan berbasis anggota yang berkualitas, mensejahterakan anggota dan masyarakat.
Prinsip koperasi yang diterapkan adalah mengacu pada Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 Tahun 1992  yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pendidikan perkoperasian, kerja sama antar koperasi.
BAB 3
Struktur organisasi pusat KSP Prima Artha adalah sebagai berikut :
1.     Penasehat
2.     Pengawas
3.     Pengurus
4.     Manager umum
5.     Devisi pinjaman
6.     Devisi simpanan
7.     Devisi accounting
8.     Devisi kepatuhan
9.     CS/Teller/Kasir
10.  Petugas accounting
11.  Asisten manager
12.  Koordinator cabang
13.  SPI
14.  Manager cabang
15.  Anggota

Pola managemen KSP Artha Prima adalah sebagai berikut,
1.  Memantapkan dan meningkatkan kerjasama pengurus, pengawas, anggota, pengelola dan karyawan/wati yaitu dengan
Rapat anggota 1 tahun sekali, Rapat pengurus dan pengawas 3 bulan sekali, Rapat pengurus dan pengelola 1 bulan sekali, Memantapkan berbagai kesempatan, antara lain rapat pengelola dan karyawan guna menyampaikan informasi yang penting.

2.  Membina dan memantapkan tertib administrasi
Mengirimkan pengurus, manager dan tenaga administrasi dalam berbagai pelatihan yang berkaitan dengan koperasi.
Berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan khususnya yang menunjang pemasyarakatan koperasi.

REFERENSI

Rabu, 05 Juni 2013

Pembangunan Daerah Kalimantan Barat


Artikel
Penanganan Infrastruktur di Kalimantan Barat, Bak Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Pembangunan infrastruktur di Kalimantan masih belum merata, khususnya di daerah-daerah perbatasan di Kalimantan Barat. Padahal, pembangunan infrastruktur di kawasan ini sangatlah memegang peranan penting. Tidak saja bagi pertahanan dan keamanan negara, melainkan juga kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan. Masih minimnya infrastruktur di daerah-daerah perbatasan Kalimantan Barat menjadi perhatian khusus bagi Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Barat.

Hingga saat ini, jalan-jalan yang sudah dibuat oleh dinas PU Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat (dalam hal ini Bina Marga) masih ada yang belum bisa menghubungkan satu desa ke desa lain. Sebagai contoh, jalan dari ibu kota kabupaten Sambas menuju ke Aruk sekitar 30 km jauhnya masih belum terhubung, padahal jalan tersebut akan menjadi jalan internasional, apalagi dengan adanya rencana pembukaan pintu gerbang perbatasan Aruk dalam waktu dekat. Demikian pula keadaan jalan negara, salah satunya jalan negara dari Pontianak ke Entikong. Belum lagi kondisi jalan-jalan antarkabupaten, misalnya di Sanggau, yang hancur dan berlubang. Banyaknya lubang-lubang terjadi akibat truk-truk bermuatan besar yang kapasitasnya melebihi 8 ton melewati jalan yang berkapasitas hanya 8 ton. Jalan penghubung antara Kalbar dan Kalteng juga masih belum tembus (terhubung) dan sekitar 72 km lebih masih berupa jalan tanah, sedangkan jalan penghubung antara Kaltim dan Kalteng sudah mulus beraspal.

Jembatan satu-satunya yang bisa menghubungkan jalan Trans Kalimantan dari Kalinantan Barat haruslah melalui sungai di Tayan. Akan tetapi jembatan tersebut masih belum jadi karena saat ini masih dalam tahap pembebasan lahan. Entah kapan diluncurkan dana sehingga jembatan yang rencananya sepanjang 2 km itu bisa terbangun. Jalan Trans Kalimantan yang belum terhubung hanyalah yang menghubungkan dengan Kalimantan Barat saja, sementara Trans Kalimantan yang menghubungkan antarprovinsi lainnya sudah.
Sumber:



Analisis :
Kalimantan Barat adalah salah satu provinsi di Indonesia yang berbatasan darat langsung dengan negara Malaysia yaitu Serawak dan Sabah . Dapat dilihat dalam artikel tersebut bahwa pembangunan infrastruktur di Kalimantan masih belum merata, khususnya di daerah-daerah perbatasan di Kalimantan Barat. Dalam hal pembangunan daerah dapat dikatakan bahwa provinsi Kalimantan Barat belum bisa dikatakan sebagai provinsi yang maju dalam bidang pembangunan daerahnya. Dapat kita lihat bahwa daerah perbatasan Kalimantan Barat memliki potensi yang sangat luar biasa bagi Negara Indonesia misal dalam bidang ekonomi karena para turis yang berkunjung ke Malaysia juga akan singgah ke Negara Indonesia dikarenakan jaraknya yang begitu dekat.  Menurut data alustita (bea&cukai), turis (dari berbagai negara) yang datang ke Kuching Malaysia per tahun sekitar 1 juta orang. Target pemerintah kita 30% dari itu akan singgah ke Indonesia. Akan tetapi jika penangan infrastrukturnya tidak memadai target tersebut akan sia sia. Dalam bidang  jalur darat di propinsi ini jalan paralel di sepanjang perbatasan belum lagi dibangun. Akibatnya terjadi perbedaan kesejahteraan. Ketimpangan ekonomi ini membuat banyak penduduk di daerah perbatasan mengadu nasib ke Serawak yang kebetulan lebih mudah menyeberang ke dusun tetangga. Perbatasan Kalimantan (Kalbar dan Kaltim/Kaltara) dengan Malaysia (di Serawak dan Sabah) begitu panjang. Hanya tersedia beberapa pintu resmi.
Tapi memang ada ratusan pintu perbatasan tradisional yang tak dijaga. Secara etnis, bahasa, dan budaya penduduk perbatasan kebanyakan sama dengan Malaysia. Hanya, fasilitas, infrastruktur, dan tingkat kesejahteraan yang berbeda. Maka, mereka berdagang, berobat, sekolah, dan mengadu nasib di Malaysia. Memang tidak terjadi permasalahan ke Serawak, namun jumlah yang menyeberang cukup meningkat banyak.
Penduduk di perbatasan memiliki permasalahan kehidupan yang kompleks. Secara fisik mereka tinggal agak jauh dan terpencil dari kota terdekat. Namun mungkin saja lebih dekat dengan negara tetangga. Contoh, Desa Suruh Tembawang di Kabupaten Sanggau amat terisolasi dan sulit dijangkau dari kota Kecamatan Entikong. Daerah itu hanya bisa didatangi lewat sungai enam jam dan sewa perahu sekali jalan 1,5 juta rupiah. Produk kebutuhan rumah tangga yang beredar dari Malaysia seperti gula pasir atau Elpiji. Warga Indonesia bisa masuk dan belanja ke Tebedu (Malaysia) tanpa paspor dengan rupiah atau ringgit. Sedangkan warga Malaysia hanya bisa masuk sejauh 200 meter ke Entikong dan tak bisa berbelanja.
Disisi lain  dalam bidang kesehatan,ekonomi, pendidikan di Kalimantan Barat .juga belum begitu maju dibanding daerah Pulau Jawa. Berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia hasil survei menyebutkan bahwa Kalimantan Barat berada pada urutan 29 dari 33 propinsi di Indonesia. Disinilah perlu upaya yang keras dari kabupaten/kota dan provinsi untuk meningkatkan berbagai program terkait masalah ekonomi, kesehatan dan pendidikan di Kalimantan Barat.
Sedangkan menurut Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM) Propinsi Kalimantan Barat memiliki dua Kabupaten bermasalah kesehatan berat yaitu Landak dan Sekadau, dari 12 kab/kota yang ada di Kalimantan Barat. Ini menunjukan masalah kesehatan yang ada di kabupaten lainnya cukup baik tetapi tetap perlu peningkatan khususnya di kecamatan perbatasan. Disisi lain pihak pemerintah dan masyarakat harus salaing bekerjasama dan berinteraksi untuk meningkatkan mutu kesehatan di propinsi tersebut.
Dalam hal ini pemerintah Indonesia harus benar benar memfokuskan perhatian daerah perbatasan karena jika tidak masyarakat perbatasan akan dengan sendirinya pindah kewarganegaraan ke negara Malaysia yang disebabkan faktor ketidak pekaan pemerintah.