Nama Kelompok: 1 .Dwi Dessa
Saputra (22212279)
2. Karsanti Reno A. (24212028)
3. Sani Marida (26212824)
4. Sri Wulandari E. (27212134)
Kelas : 4EB14
2. Pertimbangkanlah
Negara – Negara Berikut : (1) Belgia . (2) Cina . (3) Republik Ceko. (4)
Gambia . (5) India . (6) Meksiko . (7) Senegal , dan (8) Taiwan. Diminta
: Ke Dalam Bagian manakah Negara-negara tersebut diklasifikasikan berdasarkan
system hukum? Ke dalam Bagian Manakah jika diklasifikasikan berdasarkan sistem
praktik akuntansi ? berikan alasan atas jawaban Anda.
Jawab
Klasifikasi Sistem
Hukum
Civil law
|
Common law
|
Hukum adat
|
Hukum islam
|
Belgia
Meksiko
Senegal
Taiwan
Republik ceko
|
india
|
china
|
gambia
|
Alasan:
Ø Sistem
Hukum Eropa Kontinental
Sistem ini
berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum
Romawi). Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi
hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar
Yustinianus abad 5 (527-565 M). Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari
berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus
Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi). Corpus Juris Civilis dijadikan
prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum.
Ø
Sistem Hukum Anglo Saxon
Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dengan istilah Common
Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini
dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris
Ø Sistem Hukum Adat
Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang,
dan negara lain. Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah
”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje.
Ø Sistem Hukum Islam
Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara
lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual
maupun secara kelompok
Klasifikasi
Sistem Praktik Akuntansi
Akuntansi penyajian wajar
|
Kepatuhan hukum
|
Cina
Meksiko
India
Taiwan
|
Belgia
Cina
Ceko
Meksiko
Taiwan
|
6. Uni Eropa (EU) Yang Dahulu Dikenal Sebagai Masyarakat Eropa dan awalnya
pasar bersama eropa – dibentuk pada tahun 1957 dan memiliki 15 anggota sampai
pada akhir 2003 : Austria , belgia , Denmark , finlandia, prancis , jerman ,
yunani , irlandia , italia , luksemburg , belanda , Portugal , spanyol , swedia
dan inggris. Untuk mendorong pergerakan modal dan pembentukan modal, EU
Mengeluarkan berbagai petunjuk yang dirancang untuk mengharmonisasikan prinsip
akuntansi yang diterima secara umum di Negara – Negara anggota nya
Diminta : faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi manakah yang akan
menjadi hambatan paling serius untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU?
Faktor-faktor apakah yang menandakan usahan harmonisasi EU mencapai keberhasilan
?
Jawaban
·
Faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi manakah yang akan menjadi
hambatan paling serius untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU?
Menurut kelompok kami, faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi yang
menjadi hambatan paling serius untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU
adalah Faktor Ikatan Politik dan Ekonomi. Karena dalam faktor ini terdapat ide
dan teknologi akuntansi yang dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan
kekuatan sejenisnya. Setiap Negara pasti memiliki ide dan teknologinya
masing-masing dalam penerapan prinsip akuntansi sehingga menyebabkan adanya
perbedaan di setiap Negara. Prinsip System akuntansi merupakan contoh dari
sebuah ide. Contohnya banyak negara- negara berkembang menggunakan sistem akuntansi
yang dikembangkan di tempat lain, entah karena dipaksakan kepada negara-negara
tersebut (seperti india) atau karena pilihan mereka sendiri (seperti
negara-negara eropa timur sekarang meniru sistem akuntansi menurut aturan Uni
Eropa). Serta integrasi ekonomi melalui pertumbuhan perdagangan dan arus modal
internasional merupakan pendorong kuat akan konvergensi standar akuntansi.
·
Faktor-faktor apakah yang menandakan usaha harmonisasi EU mencapai
keberhasilan?
Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan Eropa.
Untuk mencapai tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil
langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi:
Perolehan modal dalam tingkat EU;
Ø Membuat kerangka dasar
hukum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi;
Ø Mencapai satu set
standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.
Direktif Keempat, Ketujuh dan Kedelapan
Ø Direktif EU Keempat,
yang dikeluarkan pada tahun 1978, merupakan satu set aturan akuntansi yang
paling luas dan komprehensif dalam kerangka dasar.
Ø Direktif Ketujuh, yang
dikeluarkan pada tahun 1983, membahas masalah-masalah laporan keuangan
konsolidasi.
Ø Direktif Kedelapan,
dikeluarkan pada tahun 1984, membahas berbagai aspek kualifikasi profesional
yang berwenang untuk melaksanakan audit yang diwajibkan oleh hukum (audit
wajib).
Direktif Keempat dan Ketujuh memiliki pengaruh yang dramatis terhadap
pelaporan keuangan di seluruh EU, yaitu membawa akuntansi di seluruh negara
anggota EU ke tahap penyeragaman yang baik dan relatif memadai. Direktif ini
mengharmonisasikan penyajian akan rugi dan laba (laporan laba rugi) serta
neraca dan menambah informasi tambahan minimum dalam catatan, secara khusus
pengungkapan pengaruh aturan pajak atas hasil yang dilaporkan.
10. Banyak Negara yang menginginkan atau membiarkan perusahaan-perusahaan
nya yang telah terdaftar menggunakan standar pelaporan keuangan internasional
dalam laporan – laporan keuangan nya , atau laporan yang dikonsolidasikan untuk
kepentingan investor.
Diminta : pertimbangkan kesepuluh Negara berikut ini : Cina , Republik ceko
, prancis , jerman , India , jepang , meksiko , belanda , inggris dan amerika
serikat. Untuk masing-masing Negara apakah IFRS (a) tidak diizinkan, (b)
diizinkan, (c) Diperlukan untuk sesuatu , atau (D) diperlukan untuk seluruh
perusahaan domestic yang terdaftar dalam bursa saham ? diskusikan kemungkinan –
kemungkinan alasan untuk menetapkan pola yang diteliti (petunjuk : mengacu pada
IAS plus dalam situs www.iasplus.com).
Jawaban
Cina: Cina tidak
menggunakan IFRS tetapi menggunakan standar yang secara substansial serupa
yaitu CAS.
Rep. Ceko: IFRS seperti yang diadopsi oleh Uni Eropa diizinkan dalam laporan konsolidasi. Perusahaan yang mengikuti IFRS seperti
yang diadopsi oleh Uni Eropa untuk
laporan keuangan konsolidasi
dan perusahaan yang
merupakan bagian dari kelompok yang
menyiapkan laporan keuangan konsolidasi
mereka di bawah IFRS seperti yang diadopsi oleh Uni Eropa diizinkan untuk menggunakan SAK seperti yang diadopsi oleh Uni Eropa juga untuk laporan keuangan yang terpisah.
Perancis: IFRS diizinkan dalam
laporan konsolidasi, dilarang
dalam laporan perusahaan terpisah.
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan
telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem
Hukum yang dianut Perancis adalah Hukum Kode.
Jerman: IFRS diizinkan di kedua
laporan perusahaan konsolidasi dan terpisah.
account undang-undang yang sesuai dengan GAAP nasional juga diperlukan. IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU
(European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan
konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Jerman adalah Hukum Kode.
India: IFRS tidak
diizinkan. Dewan Bursa Efek India (SEBI) telah memberikan opsi untuk
entitas yang terdaftar memiliki anak perusahaan untuk menyerahkan hasil
keuangan konsolidasi mereka baik sesuai dengan standar akuntansi yang
ditetapkan dalam pasal 211 (3C) dari Companies Act, 1956, atau sesuai dengan
IFRS (dengan rekonsiliasi diperlukan). Penyampaian terpisah hasil keuangan ke
bursa saham akan terus sesuai dengan GAAP India.
Jepang: IFRS tidak
diizinkan. Laporan audit mengacu
kesesuaian dengan baik IFRS atau IFRS yang ditunjuk oleh FSA Jepang, tergantung
pada status penunjukan.
Jika SAK ditunjuk
adalah sama efektif
SAK, laporan audit harus mengacu pada SAK sementara
jika tidak (misalnya,
keterlambatan penetapan dll), referensi harus
dilakukan untuk SAK ditunjuk oleh
FSA Jepang.
Meksiko: IFRS di
izinkan, IFRS yang berlaku adalah yang
dipublikasikan oleh IASB. Sistem Hukum yang dianut Meksiko adalah Hukum Kode.
Belanda: IFRS diizinkan di kedua
laporan perusahaan konsolidasi dan terpisah.
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi
oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan
keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Belanda adalah Hukum Kode.
Inggris: IFRS diizinkan di kedua
laporan perusahaan konsolidasi dan terpisah.
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum
yang dianut Inggris adalah Hukum Umum.
Amerika
serikat: IFRS di izinkan, tapi IFRS belum diberlakukan. Laporan
Keuangan Disusun Berdasarkan
Standar Pelaporan Keuangan Internasional
oleh Emiten AS.
Saat ini, negeri pendaftar
US SEC diwajibkan
untuk menggunakan US GAAP dan tidak
diizinkan untuk menggunakan IFRS..
Sistem Hukum yang dianut Amerika Serikat adalah Hukum Umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar